Pendamping PKH berperan mendukung pelaksanaan Bantuan Sosial Beras (BSB) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mensosialisasikan program BSB dan jadwal penyaluran kepada KPM.
- Berkoordinasi dengan Dinas Sosial Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka penyaluran dan pengecekan kualitas serta kuantitas beras.
- Memastikan BSB sampai kepada KPM.
- Memastikan KPM yang telah menerima beras menandatangani Daftar TTB.
- Memfasilitasi KPM yang menerima beras tidak sesuai kualitas dan/atau kuantitas kepada dan/atau melalui Transporter untuk memperoleh penggantian beras yang sesuai ketentuan.
- Memfasilitasi penggantian penerima BSB jika terdapat KPM dalam daftar pengiriman tidak ditemukan, meninggal dunia, pindah alamat yang tidak diketahui, atau graduasi dengan persetujuan Dinas Sosial atau Aparat setempat.
- Membantu KPM menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan bansos beras ke Call Center 15000299
SELENGKAPNYA SILAKAN SOBAT DOWNLOAD BUKU PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SOSIAL BERAS TA 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment