Tugas dan Tanggungjawab Pendamping PKH Dalam Penyaluran Bansos Beras

Tugas dan Tanggungjawab Pendamping PKH Dalam Penyaluran Bansos Beras


Pendamping PKH berperan mendukung pelaksanaan Bantuan Sosial Beras (BSB) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mensosialisasikan program BSB dan jadwal penyaluran kepada KPM.
  2. Berkoordinasi dengan Dinas Sosial Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka penyaluran dan pengecekan kualitas serta kuantitas beras.
  3. Memastikan BSB sampai kepada KPM.
  4. Memastikan KPM yang telah menerima beras menandatangani Daftar TTB.
  5. Memfasilitasi KPM yang menerima beras tidak sesuai kualitas dan/atau kuantitas kepada dan/atau melalui Transporter untuk memperoleh penggantian beras yang sesuai ketentuan.
  6. Memfasilitasi penggantian penerima BSB jika terdapat KPM dalam daftar pengiriman tidak ditemukan, meninggal dunia, pindah alamat yang tidak diketahui, atau graduasi dengan persetujuan Dinas Sosial atau Aparat setempat.
  7. Membantu KPM menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan bansos beras ke Call Center 15000299
Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Tanggungjawab Pendamping PKH Dalam Penyaluran Bansos Beras sebagaimana yang admin kutip dari buku Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Beras TA 2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Jakarta, 2020.

SELENGKAPNYA SILAKAN SOBAT DOWNLOAD BUKU PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SOSIAL BERAS TA 2020. DOWNLOAD DISINI

0 Comments