Download Perpres 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM
Download Perpres 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM
Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 adalah tindak lanjut dari penetapan Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2O21 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2O19-2O24 yang mengamanatkan perlunya melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2O21 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim Mohammad Mahfud MD pada tanggal 28 April 2O21 di Jakarta.
Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 1O5. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya silakan Sobat Download Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. DOWNLOAD DISINI
Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 adalah tindak lanjut dari penetapan Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2O21 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2O19-2O24 yang mengamanatkan perlunya melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2O21 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim Mohammad Mahfud MD pada tanggal 28 April 2O21 di Jakarta.
Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2O19-2O24 ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 1O5. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya silakan Sobat Download Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2O21 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. DOWNLOAD DISINI