Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jadwal Lengkap Pencairan BLT UMKM Tahap 2 dan 3 Tahun 2021

Jadwal Lengkap Pencairan BLT UMKM Tahap 2 dan 3
Jadwal Lengkap Pencairan BLT UMKM Tahap 2 dan 3

Berikut ini merupakan artikel yang membahas tentang Jadwal Lengkap Pencairan BLT UMKM Tahap 2 dan 3. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua hingga akhir Juli 2O21 telah disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM. Ditargetkan tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM mengatakan, rencana penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu, yakni sampai akhir Juli 2O21 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 5OO ribu pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten di Jakarta, Jumat (23/7/2O21).

Selanjutnya, Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM juga mengatakan anggaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2O21 tercatat sebesar Rp11,76 Triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 Juta. Sekarang ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 1OO%.

“Sementara dana sebesar Rp3,6 Triliun yang diperuntukan untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1.200.000, telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2O21,” katanya.

Teten mengatakan saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2O21 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2O21 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD," pungkasnya.

Demikianlah penjelasan artikel yang membahas tentang Jadwal Lengkap Pencairan BLT UMKM Tahap 2 dan 3. Semoga bermanfaat

Sumber: economy,okezone