Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Diperpanjang, Pencairan BLT UMKM di BRI Sampai Desember 2021

Diperpanjang, Pencairan BLT UMKM di BRI Sampai Desember 2021
Diperpanjang, Pencairan BLT UMKM di BRI Sampai Desember 2021

Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 bulan ke depan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau maksimal bulan Desember 2021.

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI. Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat. Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum .

Tak hanya sampai di situ perseroan baru-baru ini meluncurkan fitur reservasi pencairan BPUM secara online. Melalui BPUM Reservation System, BRI melakukan pengembangan pada eform BRI sehingga nasabah tidak hanya menggunakannya sebagai sarana pengecekan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM melainkan sekaligus untuk mendapatkan kuota antrean. Selain itu, nasabah dapat memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) serta tanggal penyaluran yang dikehendaki.

Menurut Aestika, melalui reservasi online ini membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh Kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrian. Jadi nasabah tidak perlu harus safari untuk mencari Kantor BRI yang sesuai untuk dapat melakukan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM.

Selain itu, kata dia, nasabah tidak perlu datang ke Kantor BRI hanya untuk mendapatkan antrean seperti yang terjadi di beberapa Unit Kerja BRI, sehingga harapannya melalui sistem reservasi tersebut kepadatan antrian dapat terbagi di beberapa Kantor BRI.

Oleh karena demikian, bagi masyarakat yang sudah mengecek status bantuan, maka mereka dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota Kantor BRI yang dipilih. Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Aestika pun mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya. Kehati-hatian harus dimiliki masyarakat agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Segala informasi terkait pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI pada laman https://eform.bri.co.id/bpum .

Setiap penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021. 

BRI sebagai Bank penyalur Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM, menghimbau agar para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.

Aestika mengatakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat, (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Demikianlah artikel yang membahas tentang Diperpanjang, Pencairan BLT UMKM di BRI Sampai Desember 2021. Semoga bermanfaat.

Sumber: cnbcindonesia