Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 dan Lama Masa Jabatannya

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 dan Lama Masa Jabatannya


Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 dan Lama Masa Jabatannya. Jabatan Kepala Desa( Kades) jadi salah satu jabatan yang mempunyai banyak peminat. Dikutip dari bermacam sumber, antusiasme tersebut diisyarati dengan ketatnya persaingan Pemilihan Kepala Desa( Pilkades) di beberapa wilayah Indonesia. Tidak sedikit bayaran yang wajib dikeluarkan buat mencalonkan diri jadi seseorang Kades sampai memasuki masa kampanye. Lalu, berapa besar pemasukan seseorang Kades beserta masa jabatannya?

Besaran pendapatan kepala desa( Kades) sudah diatur Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah( PP) No 11 Tahun 2019 tentang Pergantian Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lewat PP tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa( APBDesa) jadi sumber penganggaran pemasukan senantiasa beberapa perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa serta perangkat desa yang lain.

Sebagaimana dipaparkan dalam Pasal 100 PP Nomor. 11 2019, dengan syarat, 30% dari APBDesa digunakan buat mendanai pemasukan senantiasa serta tunjangan kepala desa, sekretaris desa serta perangkat desa yang lain. Sedangkan itu, sebanyalk 70% dipakai buat penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa serta insentif rukun orang sebelah serta rukun masyarakat.

Terkait dengan besaran penghasilan senantiasa kepala desa, dipaparkan dalam Pasal 81 ayat 2( a) sebaliknya buat pemasukan sekretaris desa serta perangkat desa yang lain diatur dalam Pasal 81 ayat 2( b) serta( c). Berikut bunyi Pasal 81 ayat 2( a):

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a”

Akan tetapi, PP tersebut mengatur mengenai besaran gaji minimum yang bisa diperoleh perangkat desa saja. Tiap wilayah mempunyai kebijakannya tiap- tiap yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/ Walikota.

Setelah itu, terpaut dengan masa jabatan Kepala Desa, sudah diatur dalam Pasal 39 Undang- Undang( UU) Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bersumber pada pasal tersebut diresmikan kalau Kepala Desa mempunyai masa jabatan sepanjang 6 tahun terhitung semenjak bertepatan pada pelantikan. Sedangkan itu, Kepala Desa bisa menjabat kembali sangat banyak 3 kali masa jabatan secara berturut- turut ataupun tidak secara berturut- turut.

Demikianlah aturan yang mengatur tentang Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 dan Lama Masa Jabatannya. Semoga bermanfaat