Curi Ponsel demi Belajar Anak, Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan Jaksa
Curi Ponsel demi Belajar Anak, Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan Jaksa
Seseorang bapak inisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, jadi terdakwa kasus pencurian hp. Kasusnya pernah diproses polisi serta kesimpulannya dibebaskan di tingkatan kejaksaan.
Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian ponsel viral di media sosial. Dilihat detikcom, dalam video viral tersebut, laki- laki paruh baya itu nampak menangis serta bersujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan kasusnya.
Dalam video itu juga nampak anak RC dihadiahi hp oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian. Jefferdian berkata kasus ini berawal dari tersangka mencuri ponsel milik korban inisial NT di Alun- alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Babel.
" Bahwa motif Tersangka mencuri hp tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya buat sekolah online," ucap Jefferdian dikala ditemui di kantor Kejari Pangkalpinang, Rabu( 26/ 1/ 2022). Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dicoba dengan pertimbangan yang teliti serta terukur dan sudah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung serta Kejaksaan Agung RI.
Dasarnya merupakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang No: 01/ L. 9. 10. 3/ Eoh. 2/ 01/ 2022 bertepatan pada 13 Januari 2022. " Untuk perkara yang kemarin itu telah penuhi persyaratan( restorative justice). Pelaku sendiri baru awal kali melaksanakan tindak pidana( pencurian)," jelasnya.
" Ancaman hukuman di dasar 5 tahun serta optimal 5 tahun, kerugian dekat Rp 2, 5 juta serta keduanya juga sudah terjalin konvensi berdamai yang difasilitasi penuntut universal," dia meningkatkan. Atas dasar itu, kata Jefferdian, pihaknya menghentikan penuntutan setelah melihat situasi keluarga terdakwa. Terlebih motifnya melakukan pencurian itu supaya anaknya dapat belajar online.
" Setelah dilakukan pendalaman oleh intelijen serta Pidum, mereka adalah orang yang kondisinya dalam kekurangan, serta motifnya kenapa ia dapat melaksanakan itu merupakan gimana anaknya dapat sekolah secara daring," beber ia.
Menurutnya, penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukkan hukum tidak lagi cuma tajam ke bawah, namun wajib dilakukan secara bijaksana.
" Selain me- restorative justice masalah itu, aku melihat terdapat perkara yang esensial di situ, ialah kebutuhan sekolah anaknya. Dn tergerak hati kami sesuai dengan kemampuan dengan membelikan hp supaya anak ini dapat melakukan proses belajar- mengajar secara daring," sebutnya.
" Saya juga sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan Tersangka serta berharap kepada Tersangka untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di https://news.detik.com/berita dengan judul “Curi Ponsel demi Belajar Anak, Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan Jaksa”
Seseorang bapak inisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, jadi terdakwa kasus pencurian hp. Kasusnya pernah diproses polisi serta kesimpulannya dibebaskan di tingkatan kejaksaan.
Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian ponsel viral di media sosial. Dilihat detikcom, dalam video viral tersebut, laki- laki paruh baya itu nampak menangis serta bersujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan kasusnya.
Dalam video itu juga nampak anak RC dihadiahi hp oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian. Jefferdian berkata kasus ini berawal dari tersangka mencuri ponsel milik korban inisial NT di Alun- alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Babel.
" Bahwa motif Tersangka mencuri hp tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya buat sekolah online," ucap Jefferdian dikala ditemui di kantor Kejari Pangkalpinang, Rabu( 26/ 1/ 2022). Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dicoba dengan pertimbangan yang teliti serta terukur dan sudah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung serta Kejaksaan Agung RI.
Dasarnya merupakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang No: 01/ L. 9. 10. 3/ Eoh. 2/ 01/ 2022 bertepatan pada 13 Januari 2022. " Untuk perkara yang kemarin itu telah penuhi persyaratan( restorative justice). Pelaku sendiri baru awal kali melaksanakan tindak pidana( pencurian)," jelasnya.
" Ancaman hukuman di dasar 5 tahun serta optimal 5 tahun, kerugian dekat Rp 2, 5 juta serta keduanya juga sudah terjalin konvensi berdamai yang difasilitasi penuntut universal," dia meningkatkan. Atas dasar itu, kata Jefferdian, pihaknya menghentikan penuntutan setelah melihat situasi keluarga terdakwa. Terlebih motifnya melakukan pencurian itu supaya anaknya dapat belajar online.
" Setelah dilakukan pendalaman oleh intelijen serta Pidum, mereka adalah orang yang kondisinya dalam kekurangan, serta motifnya kenapa ia dapat melaksanakan itu merupakan gimana anaknya dapat sekolah secara daring," beber ia.
Menurutnya, penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukkan hukum tidak lagi cuma tajam ke bawah, namun wajib dilakukan secara bijaksana.
" Selain me- restorative justice masalah itu, aku melihat terdapat perkara yang esensial di situ, ialah kebutuhan sekolah anaknya. Dn tergerak hati kami sesuai dengan kemampuan dengan membelikan hp supaya anak ini dapat melakukan proses belajar- mengajar secara daring," sebutnya.
" Saya juga sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan Tersangka serta berharap kepada Tersangka untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di https://news.detik.com/berita dengan judul “Curi Ponsel demi Belajar Anak, Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan Jaksa”