Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022 Rp300 Ribu selama 12 Bulan

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022 Rp300 Ribu selama 12 BulanPenyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) direncanakan akan di salurkan mulai bulan Januari 2022.
https://www.juragandesa.net/2022/01/syarat-penerima-blt-dana-desa-2022.html


Terkait dengan besaran yang akan diterima KPM, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada Pasal 33 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan bahwa Besaran BLT Dana Desa yaitu Rp300 ribu per bulan per KPM yang disalurkan selama 12 bulan dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.


Selanjutnya, bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 dan atau tambahan BLT untuk 35 Kabupaten yang menjadi prioritas pada tahun anggaran 2022.

Maka, akan dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% (persen) dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Dana Desa.

Berikut ini merupakan Syarat Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022 Yang Diatur Dalam Permenkeu 190 Tahun 2021.

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022 tidak jauh berbeda dari syarat calon penerima BLT tahun 2021, berikut ini merupakan syarat calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 33 ayat (1) :
  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  • Kehilangan mata pencaharian,
  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  • Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  • Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.

Selanjutnya, apabila syarat yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi. maka, kepala desa perlu menetapkan daftar calon penerima tersebut kedalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut:
  • Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
  • Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
  • Jumlah keluarga penerima manfaat.
Terakhir, bagi masyarakat Desa yang tidak memenuhi dari keenam persyaratan di atas. Itu artinya, mereka tidak boleh menerima BLT Dana Desa 2022.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022 Rp300 Ribu selama 12 Bulan. Semoga bermanfaat. Salam Juragandesa.