Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat Penerima dan Cara Cek BLT UMKM 2022

Syarat Penerima dan Cara Cek BLT UMKM 2022Pemerintah memastikan untuk kembali melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM tahun 2022. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menko Perekonomian Airlanga Hartanto beberapa waktu lalu.
Syarat Penerima dan Cara Cek BLT UMKM 2022


Menko Perekonomian Airlanga Hartanto juga menyebutkan bahwa besaran BLT UMKM tahun 2022 sebesar Rp 600.000,- untuk 2,67 juta keluarga penerima manfaat (KPM). "Besaran BLT UMKM tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu, 16 Januari 2022.

Berikut kriteria, syarat penerima, dan cara cek BLT UMKM tahun 2022

Kriteria Penerima BLT UMKM tahun 2022
  • Pemohon BLT UMKM Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Pemohon BLT UMKM wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Pemohon BLT UMKM masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
  • Pemohon BLT UMKM sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pemohon BLT UMKM tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
  • Pemohon BLT UMKM bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
  • Pemohon BLT UMKM hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Syarat untuk mencairkan BLT UMKM Tahun 2022
  • Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
  • Penerima BLT UMKM wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Penerima BLT UMKM harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
  • Penerima BLT UMKM wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2022 pada tahap berikutnya. Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan memenuhi syarat sebagai berikut ini.
  • Silakan anda buka dan Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
  • Silakan anda Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Silakan anda Klik proses inquiry
  • Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Artikel ini Telah Tayang di bisnis.tempo.co Dengan Judul "Syarat Penerima dan Cara Cek BLT UMKM 2022"