Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jokowi Perintahkan Tito Cairkan Gaji Perangkat Desa Sebulan Sekali

Jokowi Perintahkan Tito Cairkan Gaji Perangkat Desa Sebulan Sekali

Jokowi Perintahkan Tito Cairkan Gaji Perangkat Desa Sebulan Sekali
Pejabat desa telah menyatakan kepada Presiden Joko Widodo keinginan mereka untuk dibayar setiap bulan daripada setiap tiga bulan. Dipper juga disambut.

Hal itu terungkap dalam percakapan antara presiden dan perangkat desa pada Silatnas Desa (Silatnas) 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

“Saya sangat berterima kasih atas kerja keras semua orang untuk pembangunan desa yang kita miliki. Kami berharap kemakmuran desa akan segera membuahkan hasil.

kata Jokowi. Tiba-tiba salah satu perangkat desa yang hadir berteriak: “Yang terhormat Pak! ".

Jokowi: Saya akan menambah dana desa, tapi Tuhan tidak mengizinkan

“Apa?” kata Jokowi, “Oh, gajinya sebulan sekali?”.

Hal ini menimbulkan teriakan dari aparat desa.

"Mendagri masih belum dibalas, setiap bulan [kehormatan]. Sudah," kata Jokowi kepada Mendagri Tito Karnavian yang hadir.

Ucapan Jokowi itu disambut tepuk tangan dan siulan keras dari peserta Silatnas Desa 2022.

Jokowi: Saya akan menambah dana desa, tapi Tuhan tidak mengizinkan

"Saya tidak tahu, periode pembayarannya setiap tiga bulan. Saya tidak mengerti," kata Jokowi.

“Nah, kita akan segera beralih, coba setiap bulan, ada yang lain?” tambah mantan Walikota Thoreau.

“Usulannya banyak, nanti saya balas, tinggal kumpulkan dengan ketua Apdesi Pak Surta dan nanti kita cek semua hal yang menyebabkan desa tidak fleksibel,” jelasnya.

Maklum, aturan gaji kader desa, yang biasanya tertuang dalam peraturan kabupaten, pernah menetapkan pembayaran satu kali, seperti tiga bulan sekali. Selain itu, ada kendala anggaran teknis.

Luhut Semringah perwakilan desa Aceh imbau Jokowi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur besaran gaji kader desa.

Artinya, pendapatan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, pendapatan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, dan pendapatan tetap kader desa lainnya minimal Rp2.022.200.

Besaran tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan dianggarkan dalam ABDesa dari ADD (Anggaran Dana Negara).

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com/nasional dengan judul "Jokowi Perintahkan Tito Cairkan Gaji Perangkat Desa Sebulan Sekali"