Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Penautan Akun belajar.id pada SIMPKB

Kemendikbudristek Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor 1240/Bi.B5/GT.01.15/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal Perpanjangan Waktu SSO.

Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor 1240/Bi.B5/GT.01.15/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal Perpanjangan Waktu SSO ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia serta Guru dan Tenaga Kependidikan seluruh Indonesia.
Surat Edaran Perpanjangan Waktu Penautan Akun belajar.id pada SIMPKB

Di dalam Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor 1240/Bi.B5/GT.01.15/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal Perpanjangan Waktu SSO. diinformasikan bahwa sebagai surat pemberitahuan Dirjen GTK sebelumnya, Nomor 0697/B.B5/GT.01.15/2022 tertanggal 15 Februari 2022 perihal Akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB, disebutkan bahwa pemanfaatan akun dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO) pada SIMPKB yang sedianya terhitung mulai tanggal 12 Maret 2022, diperpanjangn waktunya hingga 12 April 2022.

Perpanjangan waktu ini diberikan guna lebih dalam rangka memberikan kesempatan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, terutama di daerah yang terindikasi memiliki kesulitan jaringan internet. Selain itu, masih ada yang belum memahami mekanisme akun pembelajaran.

GTK yang mengalami kondisi tersebut, dapat memperoleh kesempatan hyang sama dalam pemanfaatan akun belajar.id untuk mengakses berbagai layanan program prioritas Kemendikbudristek.

Demikianlah penjelasan tentang isi Surat Edaran Perpanjangan Waktu Penautan Akun belajar.id pada SIMPKB. Semoga bermanfaat.

Selengkapnya silakan Download Surat Edaran Perpanjangan Waktu Penautan Akun belajar.id pada SIMPKB. DOWNLOAD DISINI