Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Ini Naik Hingga 2 Kali Lipat, Total Hampir 6 Juta Setiap Bulan

Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Ini Naik Hingga 2 Kali Lipat, Total Hampir 6 Juta Setiap BulanKabar baik untuk tahun 2022. Kabar ini datang dari guru bersertifikat dengan status tertentu di Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan meningkatkan Hibah Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat dengan status ini pada 2022 Peningkatan TPG ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan guru di Indonesia. Jadi, guru mana yang mendapat TPG dua kali lipat?
TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2022

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2022

“Northern Times” melaporkan dari kanal YouTube Master Abad 21 bahwa informasi penggandaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan Ketentuan Umum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Pedoman pengelolaan alokasi tunjangan dan tunjangan profesi, Khususnya bagi guru non PNS. Dalam Peraturan tersebut, pada Bagian “D” halaman 12 diatur besaran tunjangan profesi berdasarkan tiga kategori status guru, yaitu:

1.Guru sertifikasi yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan

Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.

Besaran TPG tersebut sesuai dengan nominal yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.

2.Guru sertifikasi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan

Adapun guru yang memiliki sertifikat profesi tetapi belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.

3. Guru sertifikasi yang berstatus PPPK

Sedangkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat profesi dan berstatus PPPK, nominal TPG setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok yang ditetapkan dalam perintah pengangkatan. Oleh karena itu, bagi guru bersertifikat dengan status PPPK, nominal TPG otomatis meningkat, bahkan hingga faktor 2 (dua kali lipat).

Sementara itu, daftar skala gaji dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja mengatur bahwa guru darurat dengan kualifikasi pendidikan sarjana pada saat pengangkatan pertama termasuk ke Grup IX.  

Gaji pokok untuk PPPK Kategori IX adalah Rp 2.966.500. Artinya, Anda juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2.966.500. Demikian informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru dinaikkan 2 kali lipat.

Artikel ini Telah tayang di utaratimes.pikiran-rakyat.com Dengan Judul "Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Ini Naik Hingga 2 Kali Lipat, Total Hampir 6 Juta Setiap Bulan"