ALHAMDULILLAH! Pelajar SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu Bisa Daftar PIP Walau Tidak Punya KIP, Ini Syaratnya
Meski tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa SD hingga SMK yang tergolong miskin atau kurang mampu sebenarnya bisa mengikuti Program Indonesia Pintar atau PIP. Periksa kondisi berikut.
Pemerintah diketahui telah merilis skema PIP untuk memberikan bantuan tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar kepada siswa dan siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai mereka menyelesaikan pendidikan menengah.
Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA adalah sebagai berikut:
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dana sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.
Lalu bagaimana dengan siswa miskin atau kurang mampu tanpa KIP?
Seputarlampung.com melaporkan dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id bahwa siswa miskin dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa belum memiliki KKS, orang tuanya dapat terlebih dahulu mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk mendaftar.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan merekomendasikan nama siswa yang menjadi calon penerima KIP kepada jurusan terkait.
Sebagai informasi tambahan, diketahui bantuan PIP 2022 telah disalurkan kepada 10,2 juta siswa yang berhak menerima bantuan hingga April 2022.
Pada tahun 2022, dana bantuan siswa miskin akan disalurkan kepada 17,9 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Alhasil, masih ada sekitar 7,7 juta siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP.
Demikian informasi bagi siswa kurang mampu/tidak mampu untuk mendaftar PIP walaupun tanpa KIP. **
Artikel ini sudah tayang di seputarlampung.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” YES! Pelajar SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu Bisa Daftar PIP Walau Tidak Punya KIP, Ini Syaratnya”
Pemerintah diketahui telah merilis skema PIP untuk memberikan bantuan tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar kepada siswa dan siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai mereka menyelesaikan pendidikan menengah.
Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA adalah sebagai berikut:
- Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun;
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C menerima Rp1.000.000 per tahun.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dana sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.
Lalu bagaimana dengan siswa miskin atau kurang mampu tanpa KIP?
Seputarlampung.com melaporkan dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id bahwa siswa miskin dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa belum memiliki KKS, orang tuanya dapat terlebih dahulu mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk mendaftar.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan merekomendasikan nama siswa yang menjadi calon penerima KIP kepada jurusan terkait.
Sebagai informasi tambahan, diketahui bantuan PIP 2022 telah disalurkan kepada 10,2 juta siswa yang berhak menerima bantuan hingga April 2022.
Pada tahun 2022, dana bantuan siswa miskin akan disalurkan kepada 17,9 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Alhasil, masih ada sekitar 7,7 juta siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP.
Demikian informasi bagi siswa kurang mampu/tidak mampu untuk mendaftar PIP walaupun tanpa KIP. **
Artikel ini sudah tayang di seputarlampung.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” YES! Pelajar SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu Bisa Daftar PIP Walau Tidak Punya KIP, Ini Syaratnya”