Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cek Segera Bagi Pemilik Rekening 5 Bank Ini, Ada Bantuan Rp 1 Juta, Buruan Cek Nama Kamu Di Sini

Cek Segera Bagi Pemilik Rekening 5 Bank Ini, Ada Bantuan Rp 1 Juta, Buruan Cek Nama Kamu Di Sini

Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja pada 2022.

Nantinya, BSU ini akan ditawarkan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3 juta.

Bantuan subsidi upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Demikian disampaikan Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) dalam keterangan pers penilaian PPKM, Senin (4 April 2022).

Airlangga Hartanto, mengutip kominfo.go.id, mengatakan bantuan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan upah di bawah Rp 3 juta.

"Presiden memiliki arahan tentang bantuan subsidi upah yang akan terus diselesaikan bagi 8,8 juta pekerja dengan upah di bawah Rp 3 juta," katanya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diumumkan dalam waktu dekat.

https://www.juragandesa.net/2022/04/cek-segera-bagi-pemilik-rekening-5-bank.html


Cek Segera Bagi Pemilik Rekening 5 Bank Ini, Ada Bantuan Rp 1 Juta, Buruan Cek Nama Kamu Di Sini

Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerimaan BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Persyaratan penerima BSU tahun lalu

Berikut persyaratan penerima BSU seperti dikutip dari Instagram resmi MOM @kemnaker:

– warga negara Indonesia yang disertifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

– pekerja/buruh yang menerima upah/upah;

– Peserta aktif dalam skema jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji/gaji bulanan sampai dengan Rp3.500.000,00 (Rp3,5 juta) berdasarkan gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

– Aktif mengikuti program ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 30 Juni 2021;

– pekerja/buruh yang belum mendapatkan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau Program Bantuan Produksi Usaha Mikro;

– Bekerja dalam Batasan Gerakan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

– Bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, berbagai industri, real estate dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan jasa kesehatan.

Fase distribusi BSU

– BP Jamsostek diverifikasi sesuai standar Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Nomor 16 Tahun 2021;

– Selain itu, BP Jamsostek akan melakukan verifikasi terhadap data administrasi dan pembayaran BSU;

– Setelah selesai verifikasi, pembayaran BSU akan dikreditkan ke rekening pegawai melalui bank Himbara seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BTN.

Sedangkan tenaga kerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Cek status penerima BSU melalui halaman BPJS Ketenagakerjaan

– Login ke halaman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu untuk mengecek status calon penerima BSU;

– Kemudian masukkan NIK Anda, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

– Periksa kode verifikasi dan klik Lanjutkan.

Jika verifikasi lolos, akan muncul pesan berikut:

"Calon Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) telah diverifikasi dan diverifikasi kepegawaiannya dengan BPJS dan verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja."

“Proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker No 16 Tahun 2021.”

Artikel ini telah tayang di m.tribunnews.com dengan judul “Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Syarat Penerima Periode Sebelumnya