Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 0329/J5/DM.00.03/2022 pada tanggal 10 Maret 2022 tentang Aktivasi Rekening/Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan surat kami nomor 112/J5/BP/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal Aktivasi Rekening/Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank Penyalur dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana terlampir dengan ini kami nyatakan tidak berlaku, selanjutnya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Proses aktivasi rekening SimPel dan/atau penarikan dana PIP mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), yang mengatur tentang:
- Aktivasi rekening SimPel dilakukan secara langsung oleh peserta didik/orangtua/wali penerima PIP atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa (kepala/bendahara/guru) sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 BAB III huruf D angka 5;
- Aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan oleh kuasa peserta didik apabila memenuhi salah satu kondisi sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 BAB III huruf D angka 6 dan untuk persyaratannya sesuai ketentuan pada angka 7; dan
- Prosedur penarikan dana bantuan PIP yang dilakukan oleh kuasa peserta didik sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 BAB III huruf E angka 1 sampai dengan 4.
- Proses aktivasi rekening SimPel dan/atau penarikan dana di bank penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) wajib memperhatikan protokol kesehatan;
- Dinas Pendidikan memastikan bahwa kepala/bendahara/guru satuan pendidikan yang menerima kuasa dari penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening SimPel dan/atau penarikan dana agar segera menyerahkan buku tabungan dan dana sesuai nilai dana yang diambil dari bank kepada peserta didik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengambilan dilengkapi dengan tanda terima; dan
- Dana PIP adalah untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dan tidak dibenarkan adanya pemotongan oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun.
Berikut ini Lampiran Surat Edaran tersebut :
Untuk File surat edaran selengkapnya dapat kalian unduh melalui link dibawah ini
Semoga Bermanfaat.