Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Surat Edaran Pencairan PIP Madrasah Tahap I 2022

Surat Edaran Pencairan PIP Tahap I 2022Menyusul selesainya daftar penerima PIP Tahap 1 2022 untuk siswa MI, Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag juga telah menerbitkan surat edaran pencairan bansos PIP Tahap I Madrasah Ibtidaiyah. (MI) untuk tahun anggaran 2022. Surat No. B-1054/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2022, tanggal 25 April 2022.

Dalam pemberitahuannya kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ditjen Pendidikan Kemenag menyampaikan bahwa program Indonesia Pintar tahap pertama berupa dana bansos keuangan untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) siswa pada tahun 2022 didistribusikan oleh Bank Penyalur. Diharapkan paling lambat tanggal 17 Mei 2022, seluruh beasiswa telah disetorkan ke rekening masing-masing siswa binaan.

Surat Pencairan PIP

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama mulai menyalurkan dana bantuan madrasah PIP tahap pertama kepada 778.195 siswa. Diantaranya, sesuai Pedoman Teknis PIP 2022, setiap siswa MI yang menerima PIP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000. Khusus untuk siswa kelas enam, hanya mendapat setengahnya.

Surat edaran tersebut juga memuat lampiran terkait syarat, mekanisme, dan tata cara pencairan dana bantuan kesiapsiagaan pandemi influenza. Ini berlaku untuk penerima PIP dengan akun yang telah diaktifkan sebelumnya dan penerima yang belum mengaktifkan akunnya.

Sesuai lampiran pemberitahuan tersebut, tata cara dan mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara perorangan oleh santri langsung atau secara kolektif oleh madrasah.

Bapak dan Ibu sekalian, mohon mengunduh dan membaca pemberitahuan pencairan bansos tahap pertama untuk PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) TA 2022. DOWNLOAD DISINI

Surat Edaran Alokasi Madrasah PIP Tahap 1 2022 ini paling tidak memuat persyaratan, tata cara, dan mekanisme pencairan dana bansos PIP madrasah.