Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Daftar Penerima Banpres BPUM 2022 Bisa Dilihat di Link Ini, Akses eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM

Daftar Penerima Banpres BPUM 2022 Bisa Dilihat di Link Ini, Akses eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM. Daftar penerima Banpres BPUM 2022 dapat dilihat di tautan ini, kunjungi eform.bri.co.id sekarang untuk membayar BLT UMKM sebesar Rp 600.000.

Pemerintah dikabarkan akan menyalurkan kembali Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000 melalui Kemenkop UKM kepada penerima BLT UMKM pada 2022.

Banpres BPUM 2022 sebesar Rp600.000 hanya akan diberikan kepada UMKM penerima BLT yang memenuhi syarat pencairan bantuan.

Jadi kunjungi eform.bri.co.id sekarang untuk mengetahui daftar penerima Banpres BPUM 2022 dan membayar BLT UMKM sebesar Rp 600.000.

CARA CEK PENERIMA BLT UMKM 2022

Meski pemerintah belum mengumumkan secara resmi cara pengecekan daftar penerima Banpres BPUM 2022 Rp. 600.000.
  • Pertama, kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, segera masukkan NIK KTP.
  • Segera setelah langkah ini selesai, masukkan kode verifikasi yang muncul di layar dan klik "Proses Permintaan".
  • Setelah mengklik proses inquiry, akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
  • Jika notifikasi yang muncul berwarna hijau, berarti Anda penerima BPUM 2022. Namun, jika notifikasi berwarna merah, Anda bukan penerima BLT UMKM.
  • Jika tercatat telah memperoleh BPUM 2022, penerima pembayaran dapat menghubungi cabang BRI terdekat dengan e-KTP asli untuk melengkapi dokumentasi pembayaran.
Perlu diketahui, skema BPUM merupakan strategi pemerintah untuk menghidupkan kembali perekonomian nasional untuk membantu usaha mikro bertahan dan berkembang di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, UMKM BLT menargetkan sekitar 12 juta penerima BPUM pada 2022.

Adapun target BLT UMKM sebesar Rp600.000,- sama dengan bantuan kepada pedagang kaki lima (PKL), pemilik toko dan nelayan.

Diketahui pada 2020, penerima BPUM Banpres menerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta. Sedangkan pada tahun 2021, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Nominal Banpres BPUM yang diterima masyarakat pada tahun 2021 memang lebih kecil dibandingkan tahun 2020.

Pada tahun 2022, peserta UMKM berencana menerima kembali BPUM dari pemerintah.

Dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada 5 April 2022, besaran nominal UMKM BLT 2022 adalah Rp 600.000 per penerima Ban Presiden BPUM.

Lantas, siapa saja penerima BPUM Banpres 2022 dan siapa saja yang mampu membayar BLT UMKM senilai Rp600.000 ini?

Seperti disebutkan di atas, pemerintah belum secara resmi mengumumkan metode pemeriksaan atau daftar peserta usaha yang berhak mendapatkan Banpres BPUM 2022 senilai Rp 600.000.

SYARAT PENERIMA BLT UMKM 2022

Namun, penerima Banpres BPUM yang berhak atas BLT UMKM senilai Rp600.000 jika mengacu pada penyaluran tahun 2021 adalah sebagai berikut.
  • Belum pernah menerima dana BPUM atau
  • Menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Usulan Calon Penerima BPUM Pengusul BPUM beserta lampirannya sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
  • Saat ini tidak menerima Kredit Komersial Rakyat (KUR)
Penerima Banpres BPUM 2022 tersebut di atas dapat segera menghubungi cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumentasi pembayaran BLT UMKM sebesar Rp600.000.

Dokumen yang harus dibawa ke kantor BRI untuk membayar BLT UMKM adalah Rp 600.000 yang merupakan e-KTP asli.

Dana Banpres BPUM 2022 yang telah dikucurkan sebesar Rp600.000 dapat digunakan untuk permodalan dan pengembangan UKM untuk membantu usaha mikro tetap bertahan dan berkembang di tengah pandemi Covid-19.

Artikel ini Telah Tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan Jusul "Daftar Penerima Banpres BPUM 2022 Bisa Dilihat di Link Ini, Akses eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM"