Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Menurut Permendagri 67 Tahun 2017

Mekanisme Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Menurut Permendagri 67 Tahun 2017

Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur tentang mekanisme Pemberhentian Sementara Perangkat Desa sebagai berikut:
  1. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
  2. Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;  dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; tertangkap tangan dan ditahan; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Demikian penjelasan tentang Mekanisme Pemberhentian Sementara Perangkat Desa berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...