Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tujuan dan Manfaat Memilih Jodoh dan Hubungannya dengan Pembinaan Pendidikan Islam


A.    Tujuan dan Manfaat Memilih Jodoh dan Hubungannya dengan Pembinaan Pendidikan Islam        
Tujuan dan Manfaat Memilih Jodoh dan Hubungannya dengan Pembinaan Pendidikan Islam

Disyariatkannya pernikahan terkandung maksud agar agama seseorang semakin sempurna, nafsu birahinya tidak serakah, terjaga ketahanan mental dan jasmani, memperkokoh tali persaudaraan, baik antar individu maupun dengan masyarakat, menjaga kemuliaan bangsa dan negara, serta meraih ampunan dosa[1]. Namun, kini telah banyak manusia yang memilih kedudukan dan martabat hewani, enggan menikah, memilih hidup bebas tanpa batas dalam menyalurkan nafsu birahinya. Kenyataan ini tidak perlu dipungkiri, karena sudah ada sejak Allah menciptakan bumi. Bahkan sampai kiamat perilaku hewani itu mungkin tetap akan menghiasi kehidupan manusia yang tak pernah tersentuh nilai keimanan.
Mereka memandang bahwa hidup adalah uang dan kemegahan. Harta, tahta, dan wanita sebagai tolak ukur keberhasilan dalam mengarungi hidup hingga dalam memilih pasangan hidup selalu mengutamakan kekayaan material, keturunan, dan kecantikan. Bagi mereka, hal tersebut merupakan prestise dalam mengarungi kehidupan di tengah masyarakat. Agama dan akhlak bukan lagi dijadikan ukuran, bahkan menjadi cemoohan. Ada pula di antara mereka yang menikah hanya sekadar mencari ajang penyaluran seks, mencari kenikmatan dan kepuasan duniawi. Hal tersebut senantiasa dijadikan dambaan dalam memilih pasangan hidup.
Islam sebagai agama samawi terakhir, diyakini sebagai agama yang universal tidak terbatas waktu dan tempat. Alquran sendiri menyatakan bahwa Islam datang sebagai rahmat bagi alam semesta. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-anbiya surat 107 sebagai berikut:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ) الأنبياء: ١٠٧(
Artinya:  Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (Qs. al-Anbiya’: 107).

Di sisi lain, ajaran Islam diyakini sebagai risalah yang sempurna dan dapat digunakan sebagai pedoman umat manusia. “Salah satu ajaran Islam yang disepakati ulama setelah Alquran adalah hadis. Oleh karena itu, hadis berperan sebagai sumber ajaran Islam setelah Alquran” [2].
Salah satu masalah yang dibahas dalam sumber ajaran Islam adalah masalah perkawinan. Ajaran Islam sebagaimana yang terdapat dalam surat An-Nur ayat 32 sebagai berikut:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ) النور: ٣٢(
Artinya:  Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs. an-Nur: 32).

Ayat diatas menjelaskan anjuran untuk menikahi orang yang baik (shaleh) dan yang masih bujang. Di samping itu, Alquran juga menekankan akan adanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmat bagi setiap pasangan yang secara langsung mengarungi bahtera rumah tangga. Banyak cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya adalah upaya mencari calon isteri atau suami yang baik. Upaya tersebut bukan merupakan suatu yang kunci, namun keberadaannya dalam rumah tangga akan dapat menentukan baik tidaknya.         
Pembinaan pendidikan bagi anak di dalam keluarga memiliki kedudukan yang sangat urgen, “keluarga menjadi lembaga pendidikan pertama dan utama bagi anak. Karena itu, pendidikan agama idealnya ditanamkan pertama kali di dalam keluarga. Bekal pendidikan yang diperoleh anak dari lingkungan keluarga akan memberinya kemampuan untuk menentukan arah di tengah-tengah kemajuan yang demikian pesat”[3]. Keluarga muslim merupakan keluarga-keluarga yang mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mendidik generasi-generasinya untuk mampu terhindar dari berbagai bentuk tindakan yang menyimpang. Oleh sebab itu, perbaikan pola pendidikan anak dalam keluarga merupakan sebuah keharusan dan membutuhkan perhatian yang serius. Hal yang tidak bisa kita abaikan adalah bahwa tujuan utama pembinaan pendidikan agama dalam keluarga adalah penanaman iman dan akhlaq terhadap diri anak.
Pendidikan merupakan suatu proses yang terdiri dari beberapa fase secara garis besar ada dua fase dalam pelaksanaan proses pendidikan, yaitu pendidikan pra natal pra konsepsi dan pasca konsepsi) dan pendidikan pasca natal (pendidikan setelah kelahiran). Fase pranatal adalah fase sebelum kelahiran anak. Fase pranatal terbagi kepada dua masa pra konsepsi (masa sebelum terjadinya pertemuan antara sperma dan sel ovum) dan masa pasca konsepsi (masa kehamilan).
Pada masa pra konsepsi berkait erat dengan tujuan pernikahan. Pernikahan di dalam Islam salah satu tujuannya adalah untuk memelihara keturunan. Karena itu, mulai proses memilih jodoh telah berorientasi pada kepedulian utama dalam merancang pendidikan anak. “Mulai proses persiapan diri seorng mukmin untuk menikah, memilih jodoh, pernikahan sampai ketika telah diporbelehkan melakukan hubungan suami istrei dalam konsep Islam terdapat nilai-nilai pendidikan yang sangat berharga yang berimplikasi pada kualitas keturunan”[4].
Nilai-nilai pendidikan itu terdapat antara lain pada konsep Islam dalam menentukan syarat-syarat memilih jodoh yang mengutamakan agama sebagai kriteria yang tidak dapat ditawar-tawar, ta’aruf dan peminangan untuk lebih mengetahui latar belakang calon pasangan hisup yang akan dinikahi, resepsi atau walimatul ‘ursy yang dilengkapi dengan khutbah pernikahan, bahkan setelah halal melakukan persetubuhanpun Islam mengajarkan agar membaca doa sebelumnya sehingga pasangan suami isteri dan anak yang (mungkin) akan dikaruniakan Allah Swt. dijauhkan dari syaitan.


[1] Abdur  Rohman, Perkawinan dalam Syariat Islam, (Jakarta: Rineka Cipta,1989), hal. 12.
[2] Moh Rifa’I, Fiqih Wicaksana, (Semarang: Toha Putra,2002), hal. 34.
               [3] Arifin, Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama di Lingkungan Sekolah dan Keluarga, (Jakarta: Bulan Bintang, 2001), hal. 29.
               [4]Ubes Nur Islam, Mendidik Anak dalam Kandungan (Optimalisasi Potensi Anak Sejak Dini), (Jakarta: Gema Insani, 2003), hal. 29.