Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mendes: Presiden Sudah Putuskan BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga September

Mendes: Presiden Sudah Putuskan BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga September

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan diperpanjang Juli-September 2020 dari program semula April-Juni 2020.

Perpanjangan masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mengacu pada PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.


Sudah diputuskan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) diperpanjang. Tinggal menindaklanjuti regulasinya," ujar Halim saat dihubungi Tempo hari ini, Sabtu, 30 Mei 2020.

Mendes Halim menjelaskan meski pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) diperpanjang Juli-September, anggarannya hanya separuh dibandingkan tahap April-Juni 2020.

" Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) untuk 3 bulan pertama, April-Juni, sebesar Rp 600.000 per bulan. Lalu Rp 300.000 per bulan untuk 3 bulan ke dua Juli-September."

Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) adalah salah satu program bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada warga Miskin yang terdampak Covid-19. Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang dikelola Kementerian Desa PDTT, ada pula bansos tunai (BST) dari Kementerian Sosial.

Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos juga akan diperpanjang hingga bulan Desember 2020. Jumlah nominal bantuannya juga berkurang separuh.

"Nilai bantuan untuk bulan Juli- Desember sebesar Rp300.000 per keluarga per bulan," kata Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kemarin, Jumat, 29 Mei 2020.

Sumber: Tempo