Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penggunaan Dana Desa Untuk Kesehatan Sesuai Permendesa 11 Tahun 2019

Penggunaan Dana Desa Untuk Kesehatan Sesuai Permendesa 11 Tahun 2019

Adapun Penggunaan Dana Desa Untuk Kesehatan Sesuai Permendesa 11 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa
  • pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya
  • pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat antara lain pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting) dan pelayanan gizi anak-anak
  • praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kembang, PHBS, dan lain lain di layanan kesehatan dan sosial dasar Desa Posyandu, BKB, PKK, dll)
  • perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan