Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wewenang Kepala Desa Dalam UU 6/2014

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/06/undang-undang-nomor-6-tahun-2014-uu-6-2014-desa.html

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • menetapkan Peraturan Desa;
  • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • membina kehidupan masyarakat Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
  • ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan tentang Wewenang Kepala Desa Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi sahabat desa. Silakan share agar bermanfaat bagi sahabat desa lainnya. Terima kasih

Pelajari Lebih Detail di UU 6 tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI