Tanggapan atas Pertanyaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa Tahun 2022 sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari kepala desa terkait penggunaan dana desa tahun 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 menegaskan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN;
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 merupakan rincian APBN tahun 2022 yang mengatur keseluruhan APBN termasuk dana transfer, baik di provinsi, kabupaten/kota, maupun dana desa;
- Ketika mengalami pandemi Covid-19 sejak tahun 2020, kebijakan APBN diatur secara khusus dan bersifat darurat melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, untuk memberi arah pemanfaatan sumber daya anggaran sebesar-besarnya bagi penanganan dampak pandemi;
- Kebijakan pendetailan APBN telah dilakukan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Pada tahun 2022, dibutuhkan perluasan kebijakan pendetailan APBN untuk penanganan Covid-19, utamanya dalam upaya penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa, sehingga dilakukan pengaturan lebih detail terhadap penggunaan dana desa, termasuk 40% untuk BLT Desa;
- BLT Desa menjadi salah satu instrumen yang sangat penting dalam penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa;
- BLT Desa menjadi tambahan pendapatan untuk meningkatkan daya beli warga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;