Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19

Download Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19


Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2O21 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2O21 Dan Tahun Baru 2O22 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronauirus Dsease 2O19 (COVID- 19) menjelang periode Natal Tahun 2O2I dan Tahun Baru 2O22 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2O27 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2O19 pada Saat Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2O22, kami sampaikan kepada Saudara agar:
  • mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2O21 12O22 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2O22;
  • tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2O21 sampai dengan tanggal 2 Janwari 2O22;
  • menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabunfhand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatmentl;
  • tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2O2 I sampai dengan tanggal 2 J an:uari 2O22;
  • mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Selengkapnya silakan Bapak/Ibu Download Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2O21 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2O21 Dan Tahun Baru 2O22 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. DOWNLOAD DISINI