Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis dari Pemerintah, Salah Satunya Terdaftar di DTKS Kemensos
Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis dari Pemerintah, Salah Satunya Terdaftar di DTKS Kemensos
Baru- baru ini pemerintah menggalakan pengalihan Televisi berbasis jaringan analog ke Televisi berbasis digital.
Tetapi, warga yang masih memakai Televisi tabung, butuh memakai Set Top Box( STB) supaya bisa menikmati jaringan Televisi digital.
Kendati demikian, pemerintah akan memberikan STB Televisi digital kepada warga, salah satu syaratnya merupakan terdaftar di DTKS Kemensos.
Rencananya pemerintah akan memberikan STB Televisi digital pada 15 April 2022 sampai 30 April 2022 sebanyak 3. 202. 470 unit.
Dalam pembagian STB Televisi digital, pemerintah bekerja sama dengan lembaga penyiaran swasta.
Berikut ialah syarat yang wajib terpenuhi supaya bisa STB Televisi digital free dari pemerintah, dilansir Pikiranrakyat- Depok. com dari Instagram@humas_jabar.
- Masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial( DTKS) Kemensos RI.
- Mempunyai fitur Televisi analog.
- Mempunyai KTP elektronik.
- Tinggal di daerah yang terdampak penghentian siaran Televisi analog( ASO) tahap 1.
Adapun mekanisme pembagian STB Televisi digital free dari pemerintah merupakan sebagai berikut.
- Mendapat undangan dari kelurahan/ desa setempat.
- Undangan ini sebagai tiket untuk bisa mengambil STV Televisi digital free.
- Ambil STB free di Kantor Pos terdekat.
Spesial untuk daerah Jawa Barat, pembagian STB Televisi digital free sesi 1 dilaksanakan pada 30 April 2022 kepada daerah berikut.
- Kab Cianjur
- Kab Ciamis
- Kab Garut
- Kab Tasik
- Kab Kuningan
- Kab Cirebon
- Kab Pangandaran
- Kota Cirebon
- Kota Banjar
- Kab Majalengka
- Kab Sumedan.
- Kota Tasikmalaya
Demikian syarat untuk memperoleh STB Televisi digital dari pemerintah, salah satunya terdaftar dalam DTKS Kemensos.***
Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan “Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis dari Pemerintah, Salah Satunya Terdaftar di DTKS Kemensos”
Baru- baru ini pemerintah menggalakan pengalihan Televisi berbasis jaringan analog ke Televisi berbasis digital.
Tetapi, warga yang masih memakai Televisi tabung, butuh memakai Set Top Box( STB) supaya bisa menikmati jaringan Televisi digital.
Kendati demikian, pemerintah akan memberikan STB Televisi digital kepada warga, salah satu syaratnya merupakan terdaftar di DTKS Kemensos.
Rencananya pemerintah akan memberikan STB Televisi digital pada 15 April 2022 sampai 30 April 2022 sebanyak 3. 202. 470 unit.
Dalam pembagian STB Televisi digital, pemerintah bekerja sama dengan lembaga penyiaran swasta.
Berikut ialah syarat yang wajib terpenuhi supaya bisa STB Televisi digital free dari pemerintah, dilansir Pikiranrakyat- Depok. com dari Instagram@humas_jabar.
- Masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial( DTKS) Kemensos RI.
- Mempunyai fitur Televisi analog.
- Mempunyai KTP elektronik.
- Tinggal di daerah yang terdampak penghentian siaran Televisi analog( ASO) tahap 1.
Adapun mekanisme pembagian STB Televisi digital free dari pemerintah merupakan sebagai berikut.
- Mendapat undangan dari kelurahan/ desa setempat.
- Undangan ini sebagai tiket untuk bisa mengambil STV Televisi digital free.
- Ambil STB free di Kantor Pos terdekat.
Spesial untuk daerah Jawa Barat, pembagian STB Televisi digital free sesi 1 dilaksanakan pada 30 April 2022 kepada daerah berikut.
- Kab Cianjur
- Kab Ciamis
- Kab Garut
- Kab Tasik
- Kab Kuningan
- Kab Cirebon
- Kab Pangandaran
- Kota Cirebon
- Kota Banjar
- Kab Majalengka
- Kab Sumedan.
- Kota Tasikmalaya
Demikian syarat untuk memperoleh STB Televisi digital dari pemerintah, salah satunya terdaftar dalam DTKS Kemensos.***
Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan “Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis dari Pemerintah, Salah Satunya Terdaftar di DTKS Kemensos”