Pelaksana Kegiatan yang penulis maksud adalah pelaksana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.
Kepala Desa mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa terhitung sejak ditetapkannya APBDes.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Dalam kondisi desa membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi dapat melibatkan jasa pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang jasa.
Peraturan sebagaimana yang penulis sebutkan di atas, terkait dengan pengadaan barang/jasa di desa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Siapa sih sebenarnya Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa?
Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.
Pelaksana kegiatan pembangunan desa sebagaimana tersebut di atas, bertugas membantu kepala desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan Desa.
Dalam Paragraf 1 Ayat 51 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dijelaskan bahwa Kepala Desa berwenang menganti anggota tim pelaksana kegiatan dalam hal anggota tim pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar desa, dan atau berhalangan melaksanakan tugas.
Selanjutnya dalam pasal 53 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa disebutkan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan bertugas menyusun rencana kerja tim bersama kepala desa.
Adapun rencana kerja yang disusun harus memuat antara lain;
- uraian kegiatan,
- biaya,
- waktu pelaksanaan,
- lokasi,
- kelompok sasaran,
- tenaga kerja, dan
- daftar Pelaksana Kegiatan.
mantap.. penuh semangat
ReplyDelete