Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022. Berikut ini admin blog juragandesa.net akan membagikan Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022 sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.
Bagi Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Madrasah sebagaimana yang diatur dalam Juknis TPG Tahun 2022. Adapun Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022 Adalah sebagai berikut:
Bagi Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Madrasah sebagaimana yang diatur dalam Juknis TPG Tahun 2022. Adapun Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022 Adalah sebagai berikut:
- Guru dengan kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud dan telah tercatat pada layanan simpatika Kemenag melalui formulir S26e.
- Memiliki nilai minimal baik pada PKG, PKKM, dan PKPM yang dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya
- Guru PNS yang mengajar pada madrasah negeri atau swasta dan telah memiliki izin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama.
- Guru PPPK yang mengajar pada madrasah negeri atau madrasah swasta yang telah memiliki izin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama.
- Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang mengajar pada madrasah Negeri
- Guru Non PNS yang mengajar pada madrasah Swasta dan memiliki IJOP
- Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah negeri atau swasta dan memiliki Izin Opersional (IJOP)
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain madrasah.